Karawang siap terima peralihan kewenangan tera ulang

dinas perindustrian perdagangan pertambangan serta energi kabupaten karawang, jawa barat, telah memiliki tiga orang ahli tera ulang menyusul mau dialihkannya kewenangan tera ulang dari pemerintah provinsi jawa barat ke pemerintah kabupaten.

kita sudah siap menerima peralihan kewenangan tera ulang daripada pemerintah provinsi. kehadiran sumber daya manusia yang ahli tera ulang tersebut telah disampaikan ke pemerintah pusat, papar kepala dinas perindustrian perdagangan pertambangan dan energi setempat hanafi, terhadap antara, dalam karawang, sabtu.

dikatakannya, dua orang dan ahli tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (uttp) tersebut belum berstatus pegawai negeri sipil (pns) juga cuma Satu pihak yang berstatus pns.

kondisi tersebut tetapi dipermasalahkan pemerintah provinsi. sementara selama pemerintah pusat, keuntungan tersebut tidak dipermasalahkan.

Informasi Lainnya:

akibat baru dipermasalahkan pemerintah provinsi, dengan demikian hingga sekarang pemkab karawang belum melayani peralihan kewenangan aktifitas tera ulang tersebut.

selain mempersiapkan sumber daya manusia, pemkab karawang melalui dinas perindustrian perdagangan pertambangan dan energi setempat juga menyiapkan semua peralatan yang diperlukan untuk model tera ulang uttp, tergolong laboratorium.

kami harapkan untuk kewenangan model tera ulang itu langsung dialihkan ke pemerintah kabupaten, sebab kami sudah siap menerima kewenangan tersebut, kata hanafi.

saat ini, aktifitas tera ulang masih merupakan wewenang balai kemetrologian karawang yang merupakan salah Satu unit pelaksana teknis dinas perindusrian serta perdagangan provinsi jawa barat.

ketua forum perlindungan konsumen setempat eddy djunaedy menyatakan mendukung semuanya peralihan kewenangan aktifitas tera ulang daripada pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten.

saya kira, peralihan model tera ulang tersebut lumayan positif dijadikan jenis perlindungan terhadap konsumen, katanya.

ia menilai dalam ini kegiatan tera ulang dan diselenggarakan balai kemetrologian karawang kurang optimal dan tak bisa melakukan tera ulang berbagai alat ukur, takar, timbang serta perlengkapannya yang banyak dalam karawang. kondisi tersebut cenderung merugikan pelanggan.

diperkirakan cuma 25-30 persen daripada total alat ukur, takar, timbang juga perlengkapannya yang banyak pada karawang dapat ditera ulang oleh balai kemetrologian karawang di setiap tahunnya. karena, wilayah kerja balai kemetrologian karawang mencakup lima kabupaten/kota, yakni karawang, kabupaten purwakarta, kabupaten bekasi, kabupaten subang dan kota bekasi.

sementara pas melalui undang-undang nomor 2 tahun 1981 mengenai metrologi legal, aktifitas tera ulang tersebut wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan dan telah ditentukan.