MA vonis mati pelaku mutilasi ibu dan anak

mahkamah agung (ma) menjatuhkan hukuman mati terhadap rahmat awafi (26) dan mengerjakan pembunuhan pada benar ibu serta anaknya melalui cara mutilasi serta dimasukkan ke pada koper pada daerah koja, jakarta utara.

diputus melalui suara bulat dalam 30 april 2013, kata hakim agung gayus lumbuun, ketika dihubungi pada jakarta, kamis.

gayus menyampaikan vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) dan sebelumnya cuma menuntut rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, pas pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana.

banyaknya pembunuhan sadis dan direncanakan akhir-akhir ini perlu disikapi melalui hukuman berat supaya penduduk tak tidak rumit melakukan kejahatan seperti tersebut dulu, katanya.

Informasi Lainnya:

perkara ini teregistrasi dengan nomor 254 k/pid/2013 juga mulai diadili selama 30 april 2013 dengan majelis kasasi dan diketuai timur manurung dan anggota dr dudu d machmuddin serta prof dr gayus lumbuun.

di pengadilan negeri (pn) jakarta utara dan pengadilan tinggi (pt) jakarta, rahmat malahan cuma divonis 15 tahun penjara. kemudian jaksa mengajukan kasasi ke ma serta majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.

putusan bulat, tidak banyak perbedaan masukan (dissenting opinion), kata gayus.

rahmat menghabisi nyawa hertati melalui langkah membekapnya sampai korban lemas dalam 14 oktober 2011, kemudian putri korban, er, serta meregang nyawa dalam tangan rahmat setelah menikmati ibundanya tewas.

mayat kedua korban pun lalu dimasukkan ke di koper serta kardus serta dibuang selama dua tujuan yang berbeda, yaitu selama jalan kurnia, gang d, koja, jakarta utara dan selama kawasan cakung, jakarta timur.