Survei: 56,06 persen publik tidak puas atas penegakan hukum

hasil survei terbaru daripada lingkaran survei indonesia (lsi) mengatakan kiranya 56,0 persen umum menyatakan tidak puas melalui penegakan hukum selama indonesia, hanya 29,8 persen menyampaikan puas, sedangkan sisanya 14,2 persen tak menjawab.

peneliti lsi dewi arum pada pers dalam jakarta, minggu, menyatakan, temuan survei lsi itu memperlihatkan betapa rendahnya wibawa hukum pada mata umum.

dewi mengajarkan, survei khusus lsi tentang kondisi penegakan hukum pada indonesia itu diselenggarakan melalui quick poll pada tanggal 1 -- 4 april 2013. survei membeli metode multistage random sampling melalui 1.200 responden dan margin of error sekitar 2,9%.

survei diselenggarakan selama 33 propinsi pada indonesia. kami dan melengkapi survei melalui penelitian kualitatif melalui metode analisis media, fgd, dan in depth interview, ujarnya.

Informasi Lainnya:

menurut dewi, mereka yang tidak puas kepada penegakan hukum selama indonesia merata pada semua segmen. mereka dan kembali di kota maupun desa, berpendidikan tinggi maupun rendah, mereka yang berasal daripada ekonomi atas maupun ekonomi bawah.

namun itulah, mereka yang kembali pada desa, berasal daripada ekonomi bawah, dan berpendidikan rendah lebih tidak puas manakala dibandingkan dengan mereka dan berada selama kota dan berpendidikan tinggi.

hal ini akibatkan sebab mereka yang berada selama desa juga grup ekonomi bawah lebih sering menghadapi kenyataan merasa diperlakukan tidak adil manakala bertemu melalui aparat hukum, katanya.

ketidakpuasaan responden pada penegakan hukum di indonesia cenderung meningkat dari tahun ke tahun yakni 37,4 persen (survei lsi januari 2010), sebesar 41,2 persen (oktober 2010), sebesar 50,3 persen (september 2011), sebesar 50,3 persen (oktober 2012), serta terakhir 56,6 persen (april 2013).

dewi mengajarkan, tingginya ketidakpuasaan pada penegakan hukum sejatinya adalah sinyal kewaspadaan terhadap pemerintah maupun bangsa indonesia.

dalam survei itu, lsi dan menemukan responden yang setuju tindakan menghukum sendiri pelaku kehajatan (main hakim sendiri) sebesar 30,6 persen, sementara mereka dan tidak setuju dengan aksi main hakim sendiri terlepas alasannya ataupun mereka dan baru tetap percaya dalam proses hukum sebesar 46,3 persen, juga 23,1 persen responden tak menjawab.